"Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Neneng Hassanah Yasin selaku Bupati Bekasi;
- Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi;
- Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi;
- Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan
- Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Total suap yang diterima disebut sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu (atau sekitar Rp 2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini). Jaksa pun menjabarkan peran masing-masing terdakwa sebagai berikut:
Neneng Hassanah Yasin
Bupati Bekasi nonaktif itu disebut jaksa menerima Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Dia diduga mengetahui uang suap itu diberikan kepadanya untuk menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).
"Padahal pengajuan IPPT tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku," ucap jaksa.
Jamaludin
Jaksa menyebut Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar. Uang itu diduga jaksa agar Jamaludin menandatangani rekomendasi site plan dan block plan untuk proyek Meikarta.
"Padahal dasar pembuatan rekomendasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dibuat tanggal mundur atau back date," kata jaksa.
Dewi Tisnawati
Dewi disebut jaksa berperan menandatangani dokumen izin mendirikan bangunan atau IMB. Padahal, menurut jaksa, dasar pembuatan IMB menggunakan IPPT yang masa berlakunya telah lewat dan ditandatangani dengan tanggal mundur atau back date.
"Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP Pemkab Bekasi menerima Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu," kata jaksa.
Sahat Maju Banjarnahor
Jaksa menyebut Sahat menandatangani rekomendasi pemasangan alat proteksi kebakaran yang dibuat tanggal mundur atau back date. Dia diduga menerima Rp 952.020.000.
Neneng Rahmi Nurlaili
Neneng Rahmi disebut membantu proses keluarnya rekomendasi site plan dan block plan untuk proyek Meikarta. Padahal, menurut jaksa, dasar pembuatan IMB menggunakan IPPT yang masa berlakunya telah lewat dan ditandatangani dengan tanggal mundur atau back date.
"Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi menerima Rp 700 juta," ucap jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut semua terdakwa tersebut memberikan kemudahan pengurusan IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). PT MSU merupakan pengembang proyek Meikarta.
"Sedangkan prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya rekomendasi dan IMB tersebut belum dipenuhi," ujar jaksa.
Saksikan juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini