"Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).
Dakwaan itu dibacakan terhadap Neneng dan 4 anak buahnya, yaitu:
- Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi;
- Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi;
- Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan
- Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing dari mereka menerima suap untuk kepentingan berbeda, tapi pada umumnya terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda.
"(Pemberian suap) Agar terdakwa Neneng Hassanah Yasin menandatangani IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," ujar jaksa.
Neneng Hassanah cs itu pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saksikan juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini