Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Korupsi Kondensat

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Korupsi Kondensat

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 16:26 WIB
Hakim tunggal praperadilan, Sudjarwanto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). (Yulida M/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal praperadilan, Sudjarwanto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI dalam permohonannya meminta Kejaksaan Agung menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan segera menyidangkan.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon," kata Sudjarwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Alasan tak dikabulkannya permohonan MAKI adalah pihak termohon I Polri tidak menghentikan penyidikannya dan masih melakukan pencarian terhadap tersangka Honggo Wendratno. Selain itu, pihak pemohon tak dapat membuktikan dalil permohonannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan lain, hakim praperadilan tak berwenang meminta tergugat I Polri dan tergugat II Kejaksaan Agung untuk melimpahkan kasus tersebut. Selain itu, Sudjarwanto mengatakan hakim tak berwenang meminta tergugat III KPK melakukan supervisi terhadap kasus itu sebagaimana dalil permohonan pemohon.





"Mengenai petitum yang diajukan pemohon tersebut setelah hakim mencermatinya. Sebagaimana telah disimpulkan di atas materi permohonan tersebut bukanlah materi kewenangan terhadap praperadilan. Menimbang bahwa dengan demikian petitum yang diajukan pemohon yang mencantumkan termohon II melakukan proses hukum selanjutnya karena menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Raden Priyono, Joko Harsono, Honggo Wendratno adalah juga bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan," ujar Sudjarwanto.

Sementara itu, kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, mengatakan akan terus mengajukan gugatan praperadilan apabila perkara itu belum dilimpahkan dan disidang.

"Semuanya ditolak. Setidak-tidaknya tidak dipertimbangkan karena hakim berpendapat ini tidak masuk ke ranah praperadilan. Ini hakimnya berani atau nggak, seperti hakim Century itu kan menyatakan di putusannya itu bahwa memerintahkan KPK untuk melakukan penyelidikan lagi, memerintahkan KPK untuk menyatakan tersangka," ujar Rizky.






Dalam perkara ini, Kejagung telah menyatakan berkas dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap (P21) pada Januari 2018. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar dalam kasus ini.

Ada 3 orang yang jadi tersangka, yaitu Raden Priyono, Joko Harsono, dan Honggo Wendratno. Pasal yang dikenakan untuk kasus pidana korupsi PT TPPI adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Perkara tersebut belum dilimpahkan ke Kejagung lantaran satu tersangka Honggo masih berada di luar negeri. Polisi masih mencari keberadaannya. Sedangkan Kejagung meminta ketiga tersangka dilimpahkan bersamaan. (yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads