Jaksa Hadirkan Empat Saksi, Dhani Jalani Sidang Soal 'Idiot'

Jaksa Hadirkan Empat Saksi, Dhani Jalani Sidang Soal 'Idiot'

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 14:00 WIB
Sidang meminta keterangan saksi digelar/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Sempat molor hingga 2 jam, sidang Ahmad Dhani kasus 'idiot' pencemaran nama baik dimulai pukul 12.40 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi.

"Ada tujuh saksi yang kami jadwalkan. Namun yang bisa hadir baru empat saksi," kata jaksa Rahmat Hari Basuki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Empat saksi tersebut yakni Eko Pujianto, David Triyo Prasojo, Sitirafika Hardian Sari dan Edi Firmanto. David merupakan Kapolsek Tegalsari. Sedangkan Rafika adalah sahabat Ahmad Dhani.


Sementara Eko dan Edi merupakan dua perwakilan dari koalisi bela NKRI. Pihak yang menentang niat Dhani dan kawan-kawan menggelar deklarasi #2019ganti presiden di Surabaya pada Agustus 2018.

Kala itu Dhani yang menginap di Hotel Majapahit Surabaya tidak bisa menghadiri deklarasi yang digelar di kawasan Tugu Pahlawan. Ia mengaku dihadang banyak orang sehingga tidak bisa keluar hotel.

Dalam vlog yang kemudian menyebar luas di media sosial, Dhani menyebut para penghadang dengan kata 'idiot'.


Saksikan juga video 'Prabowo Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani':

[Gambas:Video 20detik]

(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.