"Ada tujuh saksi yang kami jadwalkan. Namun yang bisa hadir baru empat saksi," kata jaksa Rahmat Hari Basuki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Empat saksi tersebut yakni Eko Pujianto, David Triyo Prasojo, Sitirafika Hardian Sari dan Edi Firmanto. David merupakan Kapolsek Tegalsari. Sedangkan Rafika adalah sahabat Ahmad Dhani.
Sementara Eko dan Edi merupakan dua perwakilan dari koalisi bela NKRI. Pihak yang menentang niat Dhani dan kawan-kawan menggelar deklarasi #2019ganti presiden di Surabaya pada Agustus 2018.
Kala itu Dhani yang menginap di Hotel Majapahit Surabaya tidak bisa menghadiri deklarasi yang digelar di kawasan Tugu Pahlawan. Ia mengaku dihadang banyak orang sehingga tidak bisa keluar hotel.
Dalam vlog yang kemudian menyebar luas di media sosial, Dhani menyebut para penghadang dengan kata 'idiot'.
Saksikan juga video 'Prabowo Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani':
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini