Baca juga: Heboh TKA China di Cianjur Punya e-KTP |
Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP tercantum pada Pasal 63. Meski begitu, Herman menjelaskan kepemilikan e-KTP itu tidak diiringi dengan hak untuk memilih pada Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia.
"Kita sudah klarifikasi, dengan Ibu Kapolres (AKBP Soliyah) dengan Disnakertrans dan Disdukcapil terkait itu. Tapi tidak ada hak untuk memilih, soal kepemilikannya sendiri diatur dalam undang-undang," kata Herman kepada detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak punya hak pilih, sifatnya juga hanya sementara," kata Herman menegaskan.
Baca juga: Ini Bentuk e-KTP Punya TKA China di Cianjur |
Warganet dihebohkan dengan informasi adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang memiliki kartu identitas mirip e-KTP yang umum dimiliki WNI. Pemerintah setempat angkat bicara mengenai hal ini.
"Ada aturan dan ada Undang-Undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan," ujar Herman. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini