Ini Bentuk e-KTP Diduga Milik TKA China di Cianjur

Ini Bentuk e-KTP Diduga Milik TKA China di Cianjur

Syahdan Alamsyah - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 12:10 WIB
Foto: Tim Infografis/detikcom
Cianjur - e-KTP yang dipegang tenaga kerja asing (TKA) asal China di Cianjur jadi sorotan. Dalam foto yang viral di media sosial, bentuk e-KTP TKA China itu mirip dengan e-KTP yang umum dimiliki WNI.

Dalam foto yang viral itu, e-KTP milik pria dengan nama inisial GC itu berwarna dasar biru muda dan putih. Bagian atasnya tertulis 'PROVINSI JAWA BARAT KABUPATEN CIANJUR'.


Di bagian depan e-KTP itu terdapat data selayaknya e-KTP milik WNI. Namun kewarganegaraan pria itu ditulis 'CHINA'. Dan juga ada masa berlaku e-KTP-nya. e-KTP GC berlaku hingga 12 Desember 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga foto GC di sisi kiri e-KTP. Latar belakang fotonya berwarna merah.

Namun berdasarkan keterangan pihak Imigrasi, ada perbedaan dalam warna e-KTP. E-KTP untuk WNI berwarna biru muda sedangkan untuk WNA berwarna cokelat/krem.

Kepemilikan e-KTP TKA ini diatur dalam undang-undang. Plt Bupati Cianjur Herman Suherman memastikan tak ada aturan yang dilanggar.

"Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara," kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Ini Bentuk e-KTP Punya TKA China di CianjurFoto e-KTP yang disebut sebagai e-KTP milik WNA China yang viral di media sosial

Ini Bentuk e-KTP Punya TKA China di CianjurBlangko kosong e-KTP untuk warga negara asing. Foto didapatkan melalui Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Arie Budijanto/Dok Istimewa

Kembali ke pernyataan Herman. Undang-undang (UU) yang dimaksud Herman adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63.

Berikut ini bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):

Pasal 63

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

(2) Dihapus.

(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. (sya/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads