"Ada delapan orang kami TMS (tidak memenuhi syarat)-kan. Dari delapan orang, ada yang 2 meninggal dunia, ada 1 PNS, 3 orang mengundurkan diri dari partai, dan ada 2 juga yang ketahuan masih bekerja di badan atau lembaga yang dibiayai negara. Untuk beberapa hal itu, di regulasi sudah diatur bahwa hal-hal yang membuat caleg gugur atau masuk TMS jika mendapatkan kondisi begitu," kata Divisi Teknis KPU Makassar Gunawan Mashar, Senin (25/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, delapan caleg yang dicoret oleh KPU Makassar ini berasal dari berbagai partai.
"Yang meninggal dari Partai Garuda dan Hanura, 2 dari PPP, ada yang lolos PNS, dan satu mengundurkan diri dari partai, PKB, PSI, ada juga Berkarya dan Perindo. Kalau Perindo calegnya dia masih bekerja di badan yang dibiayai negara. Pas ketahuan, kami kumpulkan bukti. Ketika bukti cukup, kita anggap sudah memenuhi unsur PMS, kita tahu tidak memenuhi syarat, langsung kita coret," sebut Gunawan.
Lanjut Gunawan Mashar, KPU Makassar juga telah memberitahukan pencoretan tersebut kepada masing-masing partai.
"Sudah kita komunikasi setelah diplenokan dan SK-kan DPT terbaru, kemudian kita surati ke partai masing-masing," lanjutnya. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini