"Keempat kapal itu diduga mencuri ikan dengan alat tangkap trawl di Landas Kontinen Laut Natuna, Indonesia, pada posisi 06 derajat 12 LU-06 derajat 25'50 BT," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Hotel Preanger, Kota Bandung, Senin (25/2/2019).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/2) sekitar pukul 07.40 WIB. Saat itu kapal TNI AL KRI TOM-357 melakukan patroli dan berhasil mengamankan empat kapal Vietnam dengan nomor lambung BV 525 TS bermuatan 1 palka, BV 9487 TS dua palka, BV 4923 TS satu palka, dan BV 525 TS bermuatan kosong.
Selain menangkap empat kapal, KRI TOM-357 juga berhasil mengusir dua kapal Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS) milik pemerintah Vietnam. Dua kapal tersebut diduga menjadi pengawal dari empat kapal pencuri ikan yang ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan penelusuran, VFRS merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Pertanian dan Pengembangan Daerah Tertinggal Vietnam," ucapnya.
![]() |
"Namun mereka (kayaknya) punya tugas tambahan mengawal kapal untuk curi ikan," kata Susi.
Untuk itu, Susi, yang juga Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, dengan tegas mengecam tindakan kapal VFRS yang berupaya merintangi proses penangkapan empat kapal Vietnam oleh KRI TOM-357. Menurutnya, perbuatan itu tidak bisa ditoleransi.
Pasalnya, tambah dia, Vietnam sebagai state party dari convention on the internasional for preventing collision at sea 1972 (COLREGS 1972) melanggar Rule 8 COLREGS 1972 yaitu Action to Avoid Collison. Kemudian perbuatan memotong laju KRI TOM-357 menimbulkan risiko keselamatan dari awak kapal patroli KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C UU Nomor 31/2004.
"Perbuatan VFRS Kiem Ngu 2142124 dan 214263 merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) karena menghalangi KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya. (bbn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini