Petualangan polisi gadungan tersebut dibongkar personel Satreskrim Polres Ciamis setelah menindaklanjuti laporan korban, inisial Y (40). Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan pada Juli 2017 tersangka Dedi berkenalan dengan Y via media sosial (medsos) Facebook.
Singkat kisah, keduanya nikah siri tanpa saksi pada September 2017. Dedi 'polisi' mulai memerankan sandiwara demi motif gelimang uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengalami kerugian mencapai 30 juta rupiah," ucap Bismo di Mapolres Cirebon, Jumat (6/4/2018).
Menurut Bismo, korban merasa yakin Dedi anggota Polri lantaran memiliki KTA, juga berbekal surat perintah langsung, tanda kewenangan dan berkaus 'Turn Back Crime'. Rupanya tingkah Dedi itu hanya modus untuk mengelabui korban sehingga memuluskan aksi penipuan.
"Untuk pekerjaannya (Dedi) sehari-hari ternyata sebagai sopir. Perlengkapannya dia beli sendiri di Tasikmalaya," kata Bismo.
Polisi menyita barang bukti berupa KTA palsu yang diprint sendiri oleh tersangka, kaus bertulis 'Turn Back Crime' dan pistol mainan. Sang polisi palsu ini dijerat Pasal 372 jo 378 KUHPidana.
Dedi 'polisi' dihadirkan saat ekspose kasusnya. Tampil dengan wajah terbungkus sebo, Dedi langsung digiring polisi masuk bui usai Bismo menyampaikan keterangan.
"Imbauannya kepada masyarakat saat dalam berinteraksi dengan orang baru kenal agar hati-hati. Jangan mudah percaya. Harus cek terlebih dahulu," ujar Bismo. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini