Uu sedianya diminta hadir oleh tim pengacara Sektetaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir yang duduk sebagai terdakwa. Namun, Uu absen pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/2/2019).
Majelis hakim lantas mengambil sikap. Hakim akan memusyawarahkan terlebih dahulu untuk rencana pemanggilan Uu pada persidangan selanjutnya pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Kodir yang diberi kesempatan berbicara juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan Uu. Hal yang sama diminta juga oleh tim penasihat hukum Abdul Kodir.
"Saya berharap bisa dihadirkan," kata Abdul Kodir.
Kehadiran Uu dalam persidangan diminta penasihat hukum. Pasalnya, nama Uu disebut-sebut dalam persidangan. Salah satunya saat pemeriksaan terhadap Asisten Daerah I Pemkab Tasikmalaya pekan lalu.
Dalam persidangan itu disebut Uu memerintahkan untuk menyelenggarakan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan penyerahan hewan kurban pada tahun 2017. Saat itu, dua kegiatan tersebut tak masuk pos anggaran, sehingga Sekda Tasikmalaya mencari dana talang. Salah satunya diduga dari hasil sunat bansos tersebut.
Simak Juga 'Mulai Sekarang Penyaluran Dana Bansos Akan Dikawal Polri':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini