Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, Listiani mendatangi kantor Bawaslu Jateng untuk menyampaikan keberatan tersebut. Listiani juga merupakan orang yang tercatat sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Kami menyampaikan keberatan atau hak koreksi kepada Bawaslu," kata Listiani kepada wartawan di kantor Bawaslu Jateng, Senin (25/2/2109).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menganggap Bawaslu mengesampingkan Pasal 547 UU Pemilu yang menurutnya tidak pernah dipakai dalam menindak kepala daerah. Padahal dalam Pasal 122 UU nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN kepala daerah digolongkan sebagai pejabat negara.
"Tidak hanya UU Pemda yang dilanggar Ganjar Pranowo dan kepala daerah itu, tapi undang-undang Pemilu Pasal 547 yang bunyinya setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu saat masa kampanye, terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta," jelasnya.
"Itu sudah jelas dengan sengaja, menguntungkan itu jelas, karena Pak Ganjar menyebutkan 'kami kepala daerah'," pungkas Listiani.
Listiani menegaskan Bawaslu harus berani menindak siapapun yang bersalah. Langkah selanjutnya dari tim kuasa hukum yaitu melapor ke Bawaslu Pusat dan menanyakan tindakan yang akan diambil Kemendagri terkait surat rekomendasi teguran yang sudah dilayangkan Bawaslu Jateng.
"Kami akan ke Bawaslu pusat, ke Kemendagri juga," katanya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin menegaskan keputusan dari rapat pleno sudah fix karena sudah berdasar hasil klarifikasi, kajian dan fakta.
"ini fix bahwa sudah final dan pleno di kami putuskan pelanggarannya dugaan pelanggaran perundangan lainnya. Kami tidak persoalkan pihak lain itu kami bekerja berdasar data dan fakta," jelas Rofi.
Pihak Prabowo-Sandi juga mempertanyakan soal STTP yang sempat disebut tidak ada namun ternyata dalam putusan Bawaslu ada. Rofi menjelaskan, pihaknya sudah menerima resmi dengan STTP yang isinya rapat internal dan konferensi pers.
"Kami terima itu dan ada dokumen resmi. Poin kami sudah serahkan kajian itu ke Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Simak Juga 'Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Jadi Kebal Hukum':
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini