Ketiga tersangka yakni RB (28) warga Desa Paya Awe Kecamatan Karang Baru, IA (33) warga Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara dan SB (33) warga Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Bendahara.
Baca juga: Kapolri: Aceh Sudah Aman di Mata Jakarta |
Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Delyan Putra mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba. Hasilnya, petugas menangkap tiga pria merupakan jaringan sindikat pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Aceh Tamiang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil interogasi petugas, RB mengakui bahwa ekstasi itu miliknya untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan. RB menyebutkan barang haram itu dibelinya pada tersangka IA.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka IA di rumahnya. Petugas juga menyita pil ekstasi padanya berjumlah 34 butir yang disimpan di pekarangan kebun miliknya.
Tersangka IA selanjutnya memberikan keterangan kalau ekstasi miliknya itu dibelinya dari tersangka SB. Tujuannya, untuk diperjualbelikan kembali.
"Kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap SB di rumahnya. Turut disita darinya barang bukti 2034 butir pil ekstasi. Dia mengakui barang itu diambilnya dari AK warga Aceh Tamiang. Namun AK saat hendak melakukan penangkapan dia melarikan diri. AK sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang kita buru," sebut Delyan.
Dari ketiga tersangka barang bukti pil ekstasi yang diamankan sebanyak 2.157 butir. Kini, ketiganya sudah diamankan di Mapolres setempat guna penyidikan lanjutan. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini