Seperti dilansir Channel News Asia, Senin (25/2/2019), tindak kekerasan seksual itu terjadi selama tujuh tahun terakhir sejak korban berumur 7 tahun. Korban merupakan anak wanita ini dengan pasangan sebelumnya. Tidak disebut identitas wanita ini dan kekasihnya yang melakukan kekerasan seks.
Disebutkan bahwa korban sempat memberitahu ibundanya soal kekerasan seksual yang dialaminya. Namun saat kekasihnya membantah tuduhan itu, wanita ini menutup sebelah mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan saat wanita ini melihat kekasihnya mandi bersama putrinya yang saat itu berusia 13 tahun, dia diam saja. Ketiganya tinggal di rumah wanita ini di Clementi.
Saat itu, korban telah berhenti melaporkan tindak kekerasan seksual kepada ibundanya. Ketika wanita ini bertanya kepada putrinya apakah kekerasan seksual masih berlanjut, korban berbohong kepada ibunya karena tidak ingin menjadi penyebab pertengkaran sang ibu dan kekasihnya.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (25/2) ini, wanita ini dijatuhi vonis enam bulan penjara karena dengan sengaja tidak melaporkan tindak kekerasan seksual yang dilakukan kekasihnya.
Kekasih wanita ini, yang berusia 48 tahun, dijatuhi vonis 34 tahun penjara dan hukuman cambuk 24 tahun. Dia dinyatakan bersalah atas dakwaan penyerangan seksual dan pemerkosaan. Pria yang merupakan bekas sopir taksi itu sedang menjalani masa hukuman buinya saat ini.
Vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada wanita ini merupakan hukuman maksimum untuk perbuatannya membiarkannya sang putri dicabuli selama bertahun-tahun. Pengadilan juga memutuskan agar wanita ini tidak diizinkan lagi berkomunikasi dengan putrinya, bahkan setelah nanti dia bebas dari penjara.
"Sebagai seorang ibu, Anda seharusnya melindungi anak Anda," tegas hakim May Mesenas dalam putusannya.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini