Dilaporkan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB), seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (22/2/2019), suap itu berusaha diberikan saat WNI ini ditahan imigrasi karena ketahuan memakai paspor yang rusak.
WNI bernama Marsari (42) ini dijerat dakwaan menawarkan uang sebesar SG$ 170 atau setara Rp 1,7 juta kepada seorang petugas ICA bernama Zulkhairi Abu Bakar sebagai suap untuk membebaskannya dari tahanan. Dia didakwa dengan dugaan suap itu pada 15 Februari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Zulkhairi mengatakan kepada Marsari bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana dengan membawa paspor rusak.
Marsari menjawab dengan mengatakan dirinya 'ingin pulang' dan mengeluarkan uang tunai sebesar SG$ 170 dari kantongnya, lalu menawarkan uang itu agar dia bisa dibebaskan dari tahanan. Zulkhairi menolak uang itu dan melapor pada CPIB.
"Singapura mengadopsi pendekatan nol toleransi yang ketat terhadap korupsi. Ini merupakan pelanggaran hukum serius untuk memberikan suap atau berusaha menawarkan suap kepada individu atau entitas lainnya," tegas CPIB dalam pernyataannya.
Setiap pelanggar yang dinyatakan bersalah atas dakwaan suap terancam hukuman denda maksimum SG$ 100 ribu (Rp 1 miliar), atau hukuman penjara maksimum lima tahun penjara, atau kombinasi keduanya.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini