"Pelaku ini merupakan orang tua asuh korban. Dalam hasil penyelidikan kami terungkap pelaku sudah dua kali menyetubuhi korban," ujar Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat, kepada detikcom, Senin (25/2/2019).
Ia menambahkan, korban adalah seorang siswi kelas 6 SD di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memberikan pendampingan kejiwaan bagi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pelaku dijerat pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama lima belas tahun," jelas Adi.
Menurut keterangan Polisi, pelaku mengancam dan memaksa korban untuk disetubuhi. Korban yang masih duduk di kelas enam SD itu tak bisa mengelak karena takut kepada pelaku.
"Kerabat korban yang melaporkan kepada kami. Lalu dilanjutkan dengan penelusuran sehingga pelaku tertangkap. Sementara ini hasil pendalaman kami, tindakan persetubuhan secara paksa ini dilakukan di rumah pelaku sekitar bulan Agustus 2018 lalu," jelas Adi.
Setelah ditinggal kedua orang tuanya, korban tinggal di rumah pelaku untuk diasuh. Dalam rumah itu, korban tinggal bersama keluarga besar pelaku.
"Pelaku mempunyai sepuluh anak dan 8 orang cucu. Selain pelaku, ada tiga anak dan istri pelaku yang juga tinggal serumah dengan korban. Pelaku mengintimidasi korban agar tidak bercerita kepada siapapun seusai kejadian persetubuhan," papar Adi.
"Kondisi korban saat ini hamil 5 bulan. Kami sedang mendampingi korban supaya mendapatkan perlindungan dan pendampingan untuk meringankan kondisinya sekarang," tandas Adi. (mbr/mbr)











































