"Tersangka selalu melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan pisau jika tidak melayani permintaannya itu. Si anak diperkosa ayah kandungnya itu tiga kali dalam satu minggu," kata Kapolresta Jambi Kombes Dover Cristian kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Aksi pemerkosaan tersangka terhadap putri kandungnya itu terjadi sejak 2016. Selama 2 tahun tersangka memperkosa putrinya di rumah sendiri saat kondisi sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa tidak tahan akan perilaku bejat ayahnya itu, si anak pun melaporkan pemerkosaan tersebut ke ibunya. Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.
"Dari laporan itulah kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selain menangkap tersangka beberapa barang bukti juga kita amankan," kata Dover.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asp/asp)











































