Tak Ada Pelanggaran Pemilu, Kemendagri Tak akan Periksa Ganjar Pranowo

Tak Ada Pelanggaran Pemilu, Kemendagri Tak akan Periksa Ganjar Pranowo

Zunita Putri - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 11:22 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak terima dengan rekomendasi Bawaslu, yang meminta Kemendagri memberi peringatan kepadanya, karena deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma'ruf Amin. Ganjar bahkan meminta Kemendagri memeriksanya. Namun permintaan itu tak akan dipenuhi. Kenapa?

"Kemendagri tidak akan periksa Gubernur Jateng, karena Gubernur pasti sudah tahu apa yang dilakukan sudah sesuai aturan UU Pemilu. Urusan memeriksa, itu kewenangan Bawaslu penuh, kita tunggu saja surat resmi hasil pemeriksaan Bawaslu," kata Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono (Soni) kepada wartawan, Senin (25/2/2019).


Soni menegaskan Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan oleh Ganjar. Memang ada pernyataan dari Bawaslu soal pelanggaran aturan, tapi itu UU Pemda bukan UU Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas, menurut Bawaslu, tidak ada pelanggaran UU Pemilu, tetapi UU Pemda. Bila demikian, kita akan dalami dan verifikasi dulu (bukan pemeriksaan)," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada 35 kepala daerah yang hadir di Hotel Alila Solo saat deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma'ruf Amin, termasuk Ganjar Pranowo. Klarifikasi dilakukan karena adanya laporan dari tim Prabowo-Sandi sebagai pelapor.

Hasilnya, tidak ada pelanggaran pidana pemilu atau administratif pemilu yang dilakukan terlapor, termasuk Ganjar.

Ganjar Pranowo.Ganjar Pranowo (Indra Komara/detikcom)


Namun Bawaslu Jateng menyebut ada dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya, yakni Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Inilah yang membuat Ganjar protes. Dia mengatakan seharusnya Bawaslu tak membuat putusan di luar kewenangannya. Jika dia melanggar UU Pemda, maka kewenangan menyatakan adanya pelanggaran ada di Kemendagri.

"Karena logikanya simpel saja. Kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya. 'Oh bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri'. Lho kok sampeyan (Bawaslu) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum, kok. Ya terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar," kata Ganjar di rumah dinasnya, Semarang, Minggu (24/2) malam.

"Hari ini Bawaslu offside," tegasnya. (tor/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads