Tiga Emak Diduga Kampanye Hitam Jokowi-Ma'ruf Belum Ditahan

Tiga Emak Diduga Kampanye Hitam Jokowi-Ma'ruf Belum Ditahan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 25 Feb 2019 13:06 WIB
Foto: Tangkapan layar video viral
Bandung - Polisi belum melakukan penahanan terhadap 3 ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam video kampanye hitam Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Belum, kita lihat hasil pemeriksaan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/2/2019).

Ketiganya yakni ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka diamankan kemarin, Minggu (24/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Truno mengatakan ketiganya bisa dijerat dengan beberapa pasal seperti undang-undang pemilu hingga UU ITE Pasal 28 ayat 2. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. Saat ini penyidik tengah mendalami terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga orang ibu rumah tangga tersebut.

"Namun demikian penyidik masih melakukan serangkaian proses penyelidikan, nanti perkembangan disampaikan. Bagaimana nanti konstruksi perbuatan tersebut yang memang patut diduga setelah hasil dari pada penyelidikan," kata Truno.



Video sosialiasi yang berisi kampanye hitam terhadap pasangan nomor 1 Jokowi-Ma'ruf ramai dibahas di media sosial.

Dalam video yang beredar, dua orang perempuan tersebut berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan di video yang viral.

Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti:
Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.


Saksikan juga video 'TKN Akan Laporkan Ibu-ibu Sosialisasi 'Kawin Sejenis Sah' Jika Jokowi Menang':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads