Selalu Mangkir, Sjamsul Nursalim Bakal Dikejar KPK ke Singapura

Selalu Mangkir, Sjamsul Nursalim Bakal Dikejar KPK ke Singapura

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 20 Feb 2019 15:15 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengupayakan pemeriksaan pengusaha Sjamsul Nursalim berkaitan dengan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) di Singapura. Sebab, Sjamsul selalu mangkir dari pemanggilan penyidik.

"Ya kita lebih baik mendatangi yang bersangkutan kalau kita pengin meriksa (memeriksa Sjamsul)," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Menurut Alexander, usia Sjamsul yang sudah tua serta statusnya sebagai permanent resident di Singapura kerap dijadikan alasan mangkirnya. Namun hal itu disebut Alexander tidak menjadi halangan bagi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti dong, pasti. Nanti kalau dipanggil nggak datang-datang, kita datang ke sana. Nanti kalau sidang nggak hadir kan bisa in absentia," ujar Alexander.

"Itu sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu, tapi belum ada ekspose lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia pada akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam vonis Syafruddin, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. (abw/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads