"Ya kita lebih baik mendatangi yang bersangkutan kalau kita pengin meriksa (memeriksa Sjamsul)," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Menurut Alexander, usia Sjamsul yang sudah tua serta statusnya sebagai permanent resident di Singapura kerap dijadikan alasan mangkirnya. Namun hal itu disebut Alexander tidak menjadi halangan bagi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu, tapi belum ada ekspose lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia pada akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam vonis Syafruddin, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, serta Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. (abw/dhn)