"Intinya, selain penegakan hukum, Polri peduli terhadap kelangsungan hidup korban dari sisi kemanusiaan," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Provinsi Lampung AKP Edi Qorinas dalam keterangan tertulis, Minggu (24/2/2019).
Dalam kesempatan itu, turut hadir Kapolres Tanggamus AKBP Hismu Baroto, Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, Kabid Perempuan dan Anak Kabupaten Pringsewu Ibu Carida, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat Kecamatan Sukoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan silaturahmi tersebut diisi dengan ramah tamah dengan korban AG dan keluarga serta memberikan beberapa bingkisan dan merencanakan masa depan korban AG bersama keluarga," ujar Edi.
Setelah itu, polisi akan mengecek rumah yang menjadi lokasi kejadian tindak asusila.
"Untuk ke depannya, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan rumah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam keluarga tersebut," paparnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Tenggamus meringkus tiga terduga pelaku incest atau hubungan sedarah di wilayah Pekon Pangungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ketiganya merupakan ayah, adik, dan kakak. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial M (45) serta kakak berinisial SA (24) dan adik berinisial YF (15). Adapun korban adalah perempuan berinisial AG (18).
Edi mengatakan korban diperkosa para tersangka sejak 2018. Padahal ketiganya semestinya menjaga dan merawat korban karena ibunya sudah meninggal.
"Kakaknya itu sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali, saya yakin sudah sering," kata Edi saat dihubungi detikcom lewat telepon.
Kepada penyidik, M mengatakan AG adalah anak ketiga dari empat anaknya. Dia melakukan perbuatan bejat itu bersama putra pertamanya, SA, dan putra bungsunya, YF. Anak kedua M juga seorang perempuan. Namun, menurutnya, hanya AG yang jadi korban pelampiasan dirinya dan dua putranya.
Simak Juga 'Geger Kasus Incest di Lampung, Ayah dan 2 Anak jadi Tersangka':
(idn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini