Bupati Kendal Bakal Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mading Elektronik

Bupati Kendal Bakal Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mading Elektronik

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 22 Feb 2019 16:56 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Kendal - Berkas kasus dugaan korupsi majalah dinding (mading) elektronik di Kabupaten Kendal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Ada 30 lebih saksi yang disiapkan termasuk Bupati Kendal Mirna Annisa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Kusnin mengatakan berkas dilimpahkan ke pengadilan hari Selasa (18/2) lalu. Waktu persidangan menunggu 10 hari setelah pelimpahan tersebut.

"Hari Selasa kemarin, komplit semua, 3 tersangka," kata Kusni di Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalah Pahlawan Semarang, Jumat (21/2/2019).

Saksi yang disiapkan ada sekitar 30 sampai 40 orang dari berbagai kalangan. Kusni menyebutkan Bupati Kendal juga dijadwalkan menjadi saksi termasuk para guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksinya ada yang dari kalangan guru, pegawai dinas terkait, dan lain-lain. Bupati Kendal perannya saling berkaitan sesuai pasal 55, karena pada proyek ada kuasa pengguna anggaran PPK dan pimpinan proyek," ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek mading elektronik tersebut terjadi pada tahun anggaran 2016. Dari 30 paket mading, 29 di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Kusnin menjelaskan dari audit BPK kerugian mencapai Rp 4,4 miliar.

"Kerugiannya Rp 4,4 miliar," tandasnya.
(alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads