Sebelumnya Tasdi dituntut oleh JPU dari KPK dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Tasdi juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Oleh Hakim Ketua Antonius Wijantono, Tasdi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Tasdi juga terbukti menerima gratifikasi dari pengusaha, dari jajaran birokrasi bawahannya antara lain dari sekretaris daerah, asisten, dan kepala dinas, serta dari koleganya.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara," kata hakim Antonius dalam amar putusannya, Rabu (6/2/2019).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Tasdi dicabut hak politiknya selama 3 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa tahanan.
"Perbuatan terdakwa menciderai amanat yang diberikan selaku kepala daerah," tandasnya.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yaitu Tasdi dan jaksa dari KPK, Kresno Anto Wibowo sama-sama menyatakan pikir-pikir. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini