Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/2/2019) di rumah kontrakan Nurhadi di Jalan Krukut Raya, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok.
"Di dalam kamar, pelaku mengancam korban anaknya yang usia 3 tahun dan 5 tahun," kata Firdaus.
Dalam video itu, Nurhadi memperlihatkan sebilah golok. Dia merekam sendiri ucapan dan perbuatannya melalui kamera ponsel.
"Dia melakukan perekaman dengan handphone-nya sendiri sambil mengancam kedua anaknya akan dibunuh," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibunda kedua korban, Ria. Nurhadi pun ditangkap polisi.
(mea/mea)











































