"Sudah dilimpah (sore ini)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Supardi, saat dihubungi, Kamis (21/2/2019).
Surat dakwaan disusun jaksa gabungan dari Kejagung, Kejati DKI, juga Kejari Jaksel. Total jaksa lebih dari lima orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan, status tahanan Sarumpaet juga berpindah kewenangannya ke PN Jaksel.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Saksikan juga video 'Berkas Rampung, Kapan Sidang Ratna Sarumpaet Dimulai?':
(yld/fdn)