Dakwaan Rampung, Ratna Sarumpaet Segera Disidang

Dakwaan Rampung, Ratna Sarumpaet Segera Disidang

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 11:58 WIB
Ratna Sarumpaet (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Dakwaan kasus hoax Ratna Sarumpaet sudah rampung. Surat dakwaan Ratna Sarumpaet segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk persidangan.

"Alhamdulillah, sudah (selesai disusun dakwaan)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Supardi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Surat dakwaan disusun tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung serta Kejari Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Belum (dilimpahkan). Tanya kapan to, as soon as possible, secepatnya. Tunggu, kalau nggak hari ini, besok, besok lusa," ujarnya.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.


Terungkap! Alasan Ratna Tetap Mendekam di Balik Jeruji Polda, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads