"Alhamdulillah, sudah (selesai disusun dakwaan)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Supardi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Surat dakwaan disusun tim jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung serta Kejari Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (dilimpahkan). Tanya kapan to, as soon as possible, secepatnya. Tunggu, kalau nggak hari ini, besok, besok lusa," ujarnya.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Terungkap! Alasan Ratna Tetap Mendekam di Balik Jeruji Polda, Simak Videonya:
(yld/fdn)