Sidang digelar di PN Palembang, Kamis (21/2/2019). Duduk sebagai JPU Imam Murtadlo dan ketiga hakim adalah Joko Sungkowo dan hakim anggota Yohanes Panji dan Murni Rozalinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan, pria berusia 31 tahun ini disebut Jaksa menjadi bandar 2 Kg sabu dan ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel pada Kamis, 29 November 2018 lalu.
Tidak hanya Firman, polisi diketahui turut menangkap 3 bandar lain. Salah satunya yakni ibu mertua Firman, Eni Kusrini (41). Dari keempat bandar itu, polisj menyita 5 Kg sabu lebih yang kini berkasnya digelar secara terpisah.
"Hari ini yang menjalani sidang dakwaan hanya Firman, untuk yang lainnya belum tahu. Kemungkinan terpisah," kata Imam usai persidangan.
Untuk diketahui, Firmansyah merupakan pecatan anggota polri dari jajaran Polda Sumsel. Firman dipecat karena merusak mobil BNNP Sumsel saat penangkapan bapak mertuanya, Aji dan kini mendekam di sel lapas Banyuasin.
Dalam penangkapannya polisi menyebut bisnis barang haram ini sudah dijalankan bersama. Polisi pun menyebut ini bisnis keluarga dan jaringan bandar sabu lintas provinsi.
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini