Jawab Buni Yani, Ditjen Pas Pastikan Ahok Benar-benar Dipenjara

Jawab Buni Yani, Ditjen Pas Pastikan Ahok Benar-benar Dipenjara

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 16:52 WIB
Buni Yani (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Buni Yani menggugat. Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE itu merasakan ketidakadilan atas hukuman yang diterimanya.

Melalui secarik kertas, Buni Yani menuliskan kehidupannya di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dia mengaku sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh serta menyinggung tentang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kini lebih ingin dipanggil BTP.

"Tapi apa Ahok pernah kelihatan dipenjara? Ini betul-betul tidak adil," demikian salah satu penggalan tulisan Buni Yani.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi surat itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memastikan Ahok benar-benar menjalani hukuman atas perkara yang menjeratnya, yaitu penodaan agama. Total Ahok menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan 15 hari.

"Pak Ahok menjalani pidana di cabang Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba di Mako Brimob," ucap Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada detikcom, Kamis (21/2/2019).

Ade menceritakan kembali pemilihan lokasi hukuman untuk Ahok di Mako Brimob. Ade menyebut awalnya Ahok ditempatkan di Lapas Kelas 1 Cipinang, tetapi ada pro-kontra.

"Pertimbangannya adalah keamanan. Adanya pro dan kontra terkait kasus penodaan agama Pak Ahok. Massa simpatisan Ahok berkumpul di depan Lapas Cipinang menyatakan ketidakpuasannya atas putusan pengadilan. Di samping itu, di dalam lapas, dikhawatirkan jiwa Pak Ahok terancam menyangkut masalah penodaan agama yang telah menyinggung perasaan umat Islam," sebut Ade.




Dengan pertimbangan itu, Ahok, disebut Ade, menjalani hukumannya di Mako Brimob. Selain itu, keputusan tersebut diambil agar suasana di Lapas Cipinang kondusif.

Buni Yani sebelumnya mencurahkan isi hatinya melalui secarik kertas. Tulisan Buni Yani itu dikirimkan kepada detikcom melalui pengacaranya, Aldwin Rahadian.

Buni Yani menyebut kasus yang menjeratnya sarat dengan ketidakadilan. "Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri atas 13 orang. Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati," tulis Buni Yani.


Saksikan juga video 'Buni Yani Lakukan Sumpah Mubahalah, Siap Diazab Jika Salah':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads