"Ditangkap di Jalan Lingkar Geneng, Kertosari, Temanggung, Jawa Tengah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (14/2) pekan lalu saat dilakukan razia lalu lintas. Pelaku menghentikan mobilnya lalu melarikan diri sehingga membut curiga petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu membuat polisi curiga dan selanjutnya membuka paksa mobil yang diparkirkan. Pada saat mobil dibuka paksa dengan mendatangkan tukang kunci dan digeledah, ditemukan beberapa barang bukti.
"Buku-buku yang berkaitan dengan radikalisme dan setelah diamankan, ternyata pelaku adalah orang yang masuk DPO Densus 88 Antiteror," terang Dedi.
Polisi lalu melakukan pengejaran dan menangkap Abu Hilwa di sekitar lokasi. Dedi menuturkan tersangka diperiksa di Polres Temanggung oleh Tim Densus 88 Antiteror, kemudian dibawa ke Polda Jateng.
"Penyidik masih melakukan pengembangan," ucap Dedi. (aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini