"Delapan kilogram sabu-sabu ini dari Malaysia. Bungkusnya sama teh hijau bertuliskan 'Guanyiwang' dan telah beberapa kali disita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Haryono di Pekanbaru, yang dikutip dari Antara, Kamis (21/2/2019).
Dia menjelaskan sabu tersebut disita dari tangan dua tersangka, MZ alias Iwan (23) dan PS (26). Kedua pemuda itu merupakan warga Kota Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu tim gabungan Polda Riau kemudian dikerahkan melakukan pengintaian intensif serta pemetaan. Hasilnya, polisi berhasil melacak serbuk narkoba bernilai miliaran rupiah itu masuk dari Malaysia via Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Bengkalis, pada 18 Februari 2019 dini hari.
"Selanjutnya terus kita ikuti arahnya, lewat Selatbaru, Bengkalis, menyeberang ke Pakning hingga akhirnya ditangkap menjelang Jembatan Siak pada 18 Februari 2019 kemarin," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal mati. Tersangka ditahan di Mapolda Riau untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini