Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 12 Bungkus Sabu dalam Kemasan Teh China

Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 12 Bungkus Sabu dalam Kemasan Teh China

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 16 Mei 2025 19:29 WIB
Sabu yang dikemas dalam bungkus teh China (dok istimewa)
Sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. (dok. Istimewa)
Bulungan -

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 13 bungkus di Tanjung Selor Hilir, Bulungan, Kaltara. Sabu itu dikemas mirip teh China.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya pengungkapan narkoba tersebut. Eko mengapresiasi jajaran Polda Kaltara atas mitigasi peredaran narkoba di seluruh wilayah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Ronny Tri Prasetyo menyebutkan penangkapan itu berawal dari informasi dari pihak pelabuhan. Kala itu, ada dua orang dari Tarakan yang gerak-geriknya tampak mencurigakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Sudirman Bin Anwar (34) dan Rizal Sunandar Bin Subhan Iskandar (27).

"Senin 12 Mei, sekitar pukul 12.30 Wita personel mendapatkan informasi dari pelabuhan bahwa ada dua orang dari Tarakan yang dicurigai gerak geriknya," kata Ronny dalam keterangannya, Jumat (15/5/2025).

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti informasi itu, tim dikerahkan untuk turun langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan pengamatan, diketahui keduanya sempat berpindah-pindah penginapan.

"Diketahui dari hasil penyelidikan TO (target operasi) tersebut berpindah lagi ke Hotel Platinum. Namun mengambil motor PCX berwarna Merah di Hotel Platinum," ungkapnya.

Tak lama kemudian, polisi memberhentikan kedua pelaku di sebuah perempatan, lalu menggeledah barang bawaannya. Di situlah, ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus seperti teh China.

"Ditemukanlah barang yang dicurigai narkotika jenis sabu dengan bungkus bertuliskan 'Guanyinwang' yang disimpan dalam jok motor tersebut," jelas Ronny.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 12 bungkus Teh China berisi sabu, 1 unit motor PCX berwarna Merah dengan nopol KT-6748-SZ, 1 unit handphone POCO C75, serta 1 unit handphone Redmi 13C berwarna hijau.

Berdasarkan interogasi, keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik seorang yang disebut 'Abangku'. Polisi lalu membawa kedua pelaku ke Mapolda Kaltara untuk diperiksa lebih lanjut.

"Rencana tindak lanjut pengembangan jaringan, control delivery dan TPPU (pengusutan tindak pidana pencucian uang)," pungkas Ronny.

Tonton juga "Momen TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkotika di Perairan Kepri" di sini:

(ond/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads