Ke Kampanye Prabowo Pakai Mobil Dinas, Kursi Caleg Gerindra Lepas

Ke Kampanye Prabowo Pakai Mobil Dinas, Kursi Caleg Gerindra Lepas

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 07:48 WIB
Ketua Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono. Foto: Pradito R Pertana/detikcom
Guunungkidul - Harapan Ngadiyono menjadi caleg pada Pemilu 2019 kandas usai KPU Gunungkidul mencoret namanya dari DCT. Namanya dicoret karena terkena sanksi pidana Pemilu terkait membawa mobil dinas saat menghadiri acara capres Prabowo di Hotel Prima SR, Jalan Magelang, Sleman, pada November 2018.

"Sudah diplenokan dan (Ngadiyono) dicoret dari pencalegan," kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (20/2) sore.

Pencoretan nama Ngadiyono dari DCT bermula saat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul ini membawa mobil dinas AB 9 D ke acara silaturahim Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dengan warga Muhammadiyah di Hotel Prima SR, Jalan Magelang KM.11, Sleman, Rabu (28/11/2018). Hal ini terawasi oleh Bawaslu DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ngadiyono dalam wawancara sebelumnya menyampaikan alasan bahwa mobil dinas melekat kepadanya sebagai Wakil Ketua DPRD sehingga dia berani mengendarai mobil pelat merah itu ke acara Prabowo.


"Kalau ndak melekat saya nggak berani bawa, itu juga bukan perjalanan dinas (tidak memakai fasilitas negara). Setahu saya (mobil dinas) bisa saya bawa ke mana-mana, pikir saya melekat itu ya saya bawa ke manapun bisa, karena saya ndak dapat transportasi dan sebagainya," ujar Ngadiyono.

Kasus tersebut terus bergulir, dana Ngadiyono menjalani sidang pelanggaran administratif Pemilu di Bawaslu DIY pada tanggal 11 Desember 2018. Saat itu, Bawaslu Sleman selaku pelapor hanya menuntut agar Ngadiyono diberikan teguran tertulis.

Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan Bawaslu Sleman hanya menuntut terlapor diberikan teguran tertulis. Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawalsu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, hal itu dikarenakan pelanggaran yang dilakukan Ngadiyono hanyalah pelanggaran administratif.


Kendati demikian, saat itu Ngadiyono diduga melanggar regulasi yang diatur di UU Pemilu, khususnya Pasal 304 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu karena menggunakan mobil dinas.

Tak berhenti di situ saja, ternyata kasus mobil dinas yang dibawa Ngadiyono turut ditangani Polres Sleman. Bahkan, pada tanggal 3 Januari 2019, polisi menyita mobil AB 9 D sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, berkas kasus yang telah selesai disidik oleh penyidik Polres Sleman dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, bahkan berlanjut hingga ke ranah Persidangan. Ngadiyono akhirnya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 28 Januari 2019.

Akhirnya, pada tanggal 4 Februari 2019 Ngadiyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Hal itu karena Ngadiyono terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.


"Dalam sidang tadi, Pak Ngadiyono divonis 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan dan denda Rp 7,5 juta, dengan catatan hukuman itu tidak dijalani. Tapi kalau selama tenggang waktu 4 bulan itu, kalau (Ngadiyono) melakukan tindak pidana, yang 2 bulan masuk," kata kuasa hukum Ngadiyono, Asman Semendawai saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/4/2019).

Ngadiyono pun menerima vonis tersebut. Bahkan, ia menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya tidak akan menghalangi proses pencalegan.

"Saya masih bisa maju lagi (Dalam pencalonan sebagai anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024), karena di Undang-undang tentang Pemilu sudah mengaturnya dengan jelas," kata Ngadiyono saat dihubungi wartawan, Selasa (5/2).

Setelah dibahas di tingkat nasional, akhirnya KPU Kabupaten Gunungkidul mengungkap bahwa nama Nyadiyono dicoret dari DCT. Hal itu sesuai dengan sanksi yang diberikan terhadap pelanggar tindak pidana Pemilu.

"Sudah diplenokan dan (Ngadiyono) dicoret dari pencalegan. Keputusan itu bukan dari kami semata, karena kami juga sudah konsultasikan ke KPU RI dan KPU DIY," kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (20/2) sore.

Sambung Hani, keputusan tersebut berdasarkan Pasal 285 Undang-undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017. Di mana dalam pasal tersebut mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Selain Pasal tersebut, keputusan itu juga mengacu Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan Caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan DCT.

"Kami hanya menindaklanjuti perintah UU dan PKPU, maupun SE KPU. Karena DCT yang diputus dalam kasus pidana pemilu, sudah ada putusan hukum tetap, dan tidak banding diperintahkan untuk dilakukan pembatalan. Terlebih ini pidana pemilu dan ada sanksinya yaitu pembatalan. Kalau kasus pidana umum dan tidak dipenjara, tidak akan dicoret," ujarnya.

Hani menambahkan, Ngadiyono dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Gunungkidul untuk menyanggah keputusan tersebut. Di mana waktu pengajuan sengketa dapat dilakukan 3 hari usai putusan keluar dan pada jam kerja.

Diwawancara terpisah, Ngadiyono membenarkan bahwa dirinya telah menerima salinan surat keputusan pencoretan dirinya sebagai calon legislatif dari KPU. Menurutnya, keputusan dari KPU jelas merugikannya dan ia berniat untuk mendatangi Bawaslu.

"Di kabupaten lain seperti Sragen ada yang kena kasus seperti ini dan yang bersangkutan masih bisa mencalonkan diri. Tapi kok saya malah dicoret, ini negara hukum, harusnya tidak serta merta dilakukan pencoretan. Yang jelas saya akan ke Bawaslu untuk klarifikasi dan akan banding terkait keputusan ini," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (20/2).


Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu


Simak Juga 'Caleg Gerindra Gantung Diri, Sandi Janjikan Kesehatan Jiwa Masyarakat':

[Gambas:Video 20detik]


(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads