"Korban penipuan CPNS berinisial ini seorang pria berinisial MN, warga Kartoharjo, Kota Madiun. MN merupakan pegawai honorer di SD swasta di Kota Madiun," kata Kapolresta Madiun AKBP Nasrun Pasaribu kepada detikcom di kantornya, Rabu (20/2/2019).
"Menurut pengakuan korban berinisial MN, sudah menyerahkan uang sebesar Rp 53,5 juta, secara bertahap. Ada yang cash ada yang ditransfer, totalnya sekitar Rp 53,5 juta," imbuhnya.
Tersangka menjanjikan korban bisa kerja sebagai PNS di Departemen Agama tahun 2016. Namun hingga saat ini, korban tidak juga diterima atau mendapat panggilan. Korrban akhirnya melapor ke polisi.
Selain MN, ada dua korban lain yakni warga Magetan. Pelaku diringkus oleh Jajaran Unit Reskrim Polresta Madiun di Magetan beserta barang bukti berupa buku tabungan atas nama pelaku, kwitansi penyerahan uang dan rekening koran tabungan BCA.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pugkasnya.
Berkaca dari kasus tersebut, Kapolresta Madiun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan. Terutama penipuan dengan iming-iming jadi PNS. (sun/fat)