"Kemudian, untuk yang tersangka JD, pendalaman besok tentunya selain untuk mengungkap peran JD, dalam hal ini sebagai aktor intelektual, yang menyuruh melakukan tiga orang tersangka, baik mengambil, kemudian merusak, dan, barang bukti ya, serta masuk tempat yang menjadi penguasaan dari penyidik. Itu didalami terus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Satgas Antimafia Bola juga menggeledah unit apartemen yang dihuni Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2) malam. Hasilnya, ada 75 item barang bukti yang disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi lalu mengatakan Satgas juga menggandeng PPATK dalam kasus ini. Sebab, barang bukti yang disita Satgas antara lain ada beberapa catatan transaksi keuangan, beberapa buku catatan tabungan, dan beberapa alat pembayaran digital.
"Itu semua nanti akan dievaluasi dan diasesmen oleh PPATK, dari mana sumber keuangan, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan apa saja. Apa bila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti dari PPATK merekomendasi kepada Satgas. Apabila nanti memungkinkan, dikenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU, itu nanti juga menjadi sasaran dari Satgas untuk melakukan pendalaman," ucapnya.
Jokdri akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/2), pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan Senin (18/2).
"Tidak menutup kemungkinan juga besok dari hasil pemeriksaan tentunya akan ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut. Tapi tetep masih menunggu besok, baik yang dilakukan oleh Satgas Antimafia Bola pemeriksaan di Polda Metro besok," tuturnya.
Joko diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Lokasi yang telah dipasangi police line yang dimaksud adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Joko terancam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan 4 tahun.
Jokdri diduga sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti. Kepada polisi, Jokdri mengakui memerintahkan anak buahnya mengambil dan merusak barang bukti.
Saksikan juga video 'Berkas Perkara Kasus Mafia Bola Masih Diperiksa Kejagung':
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini