"Iya, benar kabar tersebut. Ibu Neneng mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati Bekasi. Surat pengunduran beliau diterima DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/2) kemarin," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar seperti dilansir Antara, Selasa (20/2/2019).
Sunandar mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengambil langkah strategis yang diperlukan. Rapat pimpinan sudah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil rapat pimpinan menyepakati untuk menggelar sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
"Jadi ada iktikat baik dari Ibu Neneng Hassanah Yasin. Hasil rapat tadi juga pimpinan DPRD setuju," ujar dia.
Dalam menempuh proses sidang paripurna, Sunandar memerintahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi ke Indramayu. Tujuannya untuk konsultasi terkait teknis pengumuman pengunduran diri kepala daerah.
"Pengunduran diri kepala daerah di Indramayu kemarin seperti apa, nah saya sudah mengutus Setwan, karena pemberhentian ini harus mencapai kuorum," katanya lagi.
Sunandar menambahkan, jika dalam sidang paripurna tersebut nanti tidak memenuhi kuorum, maka keputusannya akan ditunda.
"Nanti juga kami rapatkan di Badan Musyawarah untuk menentukan tanggal dan bulan untuk sidang paripurna terkait ini. Kalau tidak kuorum maka ditunda beberapa jam kemudian dilanjutkan kembali," ujarnya.
Selanjutnya, hasil keputusan yang diambil pada sidang paripurna itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin saat ini terseret kasus suap Meikarta. Dia akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung).
Saksikan juga video 'Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta':
(imk/imk)