"Kalau tiga kali tidak hadir, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada tersangka untuk dimintai keterangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).
Dedi berharap Slamet dapat menjalani proses hukum dengan kooperatif. Terkait lokasi pemeriksaan, Dedi menuturkan tetap di Polda Jawa Tengah (Jateng), seperti yang sudah direncanakan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Slamet Ma'arif seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah oleh penyidik Polres Surakarta pada Rabu (15/2). Namun berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang hari ini.
Slamet Ma'arif batal hadir hari ini. Kuasa hukum menyebutkan Slamet Ma'arif flu berat serta tekanan darah tinggi.
"Kita datang sesuai pemanggilan, kita sampaikan bahwa sebenarnya Ustaz Ma'arif sudah di sini (Semarang) sejak kemarin tapi karena sakit tidak bisa hadir," kata Ahmad di Mapolda Jateng, pagi tadi.
Ahmad juga meminta untuk penjadwalan ulang, selain itu tim kuasa hukum meminta agar dijadwalkan pemeriksaan ahli. Ada empat orang ahli yang diusulkan oleh kuasa hukum.
Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu dan kini ia sudah berstatus tersangka.
Saksikan juga video 'Adu Mulut Kapitra dan Yusuf Bahas Slamet Ma'arif':
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini