"Kita tangkap tersangka ini di kawasan Jalan Km 35 di Kabupaten Muaro Jambi. Dia kita tangkap tanpa perlawanan saat mengendarai mobil yang direntalnya. Rencana ekstasi itu akan dibawa tersangka ke Sumatera Selatan, Palembang," kata Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jend Sudirman, Thehok Jambi, Jumat (15/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ekstasi itu kita temukan di bagian kap mobil yang dirental oleh tersangka dengan dibungkus kecil. Diduga ekstasi ini berasal dari Belanda dengan kualitas terbaik," ujar Eka.
Dari hasil penyelidikan polisi, 4 ribu ekstasi itu didapatkan tersangka dari tangan salah satu narapidana Lapas Bengkalis, Provinsi Riau, berinisial O. Rencananya, ribuan ekstasi itu akan diserahkan tersangka kepada S, yang merupakan bandar besar serta mantan napi Palembang.
"Tersangka ini adalah kurir. Ini merupakan jaringan International. Jadi setiap tersangka dapat mengantar ekstasi itu, tersangka mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 1,5 juta," terang Eka.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini