Kepala Kantor Pajak Ambon Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp 8,5 M

Kepala Kantor Pajak Ambon Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Rp 8,5 M

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Feb 2019 04:00 WIB
La Masikamba (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon nonaktif, La Masikamba (56) didakwa menerima suap serta gratifikasi dari belasan wajib pajak. Total dugaan suap dan gratifikasi itu mencapai Rp 8,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa dilakukan bersama Sulimin Ratmin selaku pemeriksa pajak madya pada KPP Pratama Ambon sejak Januari 2016 hingga September 2018, namun terdakwa Sulimin (dalam BAP terpisah) tidak menerima gratifikasi," kata JPU KPK Feby Dwiyandospendi saat membacakan dakwaan di Ambon seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/2/2019).


Jaksa menyebut La Masikamba beberapa kali menghubungi Anthony Liando yang juga tersangka pemberi suap. Dalam komunikasi itu, La Masikamba disebuet menginformasikan kalau dirinya sudah diangkat menjadi Kepala KPP Pratama Ambon sekaligus mengajak Anthony untuk bertemu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas ajakan tersebut, sekitar Juni 2016 La Masikamba bersama Sulimin melakukan pertemuan dengan Anthony di pusat perbelanjaan MCM Ambon. Dalam pertemuan itu, Anthony meminta agar La Masikamba tidak mempersulit pelaporan pajaknya dan menetapkan kewajiban pembayaran pajak di bawah nilai pajak sebenarnya.

Upaya ini dilakukan dengan cara menerima laporan pajak Anthony tahun 2016 sebagai laporan pajak nonpengusaha kena pajak (PKP). Imbalannya, Anthony akan memberikan sejumlah uang sehingga usulan ini disetujui La Masikamba.

Sebagai realisasinya, beberapa hari pascapertemuan di MCM, La Masikamba disebut menerima uang Rp 100 juta dari Anthony. Selanjutnya La Masikamba kembali menerima uang pada 10 Agustus 2016 dengan jumlah Rp 550 juta melalui rekening bank atas nama Muhammad Said.



La Masikamba juga tidak mengimbau Anthony untuk membayar pajak sebagai PKP serta tidak melakukan pemeriksaan pelaporan pajak penghasilan Anthony tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 44,7 juta. Padahal, kewajiban pembayaran pajaknya lebih besar karena omzet penjualan Anthony diatas Rp 4,8 miliar.

Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,8 miliar dari pengusaha atau WP di lingkup KPP Pratama Ambon. Gratifikasi itu diterima secara bertahap sejak tahun 2016 hingga 2018 dari beberapa pengusaha seperti Bobo Tanizaal, Oei Winardy Jefry, Johny de Quelju, Mece Tanihatu serta pengusaha WP lainnya.

Pengacara La Masikamba, Muhammad Iskandar dan penasehat hukum Sulimin Ratmin, masing-masing Aden Lukman bersama Darius Laturete menyatakan tidak melakukan eksepsi atas tuntutan JPU KPK. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads