"(Hasil pemeriksaan) intinya adalah garis besar yang kemarin saya sampaikan ya, bahwa yang bersangkutan akan ditanyai seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di-police line dan dalam penguasaan penyidik. Jadi yang bersangkutan menjawab ya. Alasannya memang untuk menyuruh orang tersebut untuk mengamankan barang tersebut," jelas Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Joko Driyono diperiksa tim Satgas Antimafia Bola selama 20 jam di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jokdri tiba pada Senin (18/2) pukul 09.50 WIB dan keluar pada Selasa pukul 06.53 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan ada 32 pertanyaan penyidik yang disampaikan ke Jokdri. Jokdri akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (21/2).
"Nanti (pemeriksaan) akan dilanjutkan pada Kamis (21/2) pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya," kata Argo.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga tersangka perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor lain tertangkap. Mereka adalah Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), dan Abdul Gofur (OB di PSSI). Kepolisian menyebut Jokdri sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.
Seusai pemeriksaan, Jokdri irit berkomentar dan bergegas masuk ke mobilnya, meninggalkan Polda Metro Jaya. Ia tidak menggubris berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan.
Jokdri menyebut akan ada proses lanjutan terkait pemeriksaannya hari ini. Namun ia tidak menjelaskan detail maksud dari proses lanjutan itu.
"Tentu akan ada proses lanjutan. Mohon doanya agar ini bisa berjalan dengan baik, terima kasih ya," kata Jokdri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).
Polri menyatakan keputusan penyidik memulangkan Joko tidak diintervensi siapa pun. Penyidik memiliki pertimbangan teknis tidak menahan Jokdri.
"Teknis itu. Pertimbangan teknis dari penyidik. Tidak ada intervensi dari atas maupun mana pun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).
Joko diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Lokasi yang telah dipasangi police line yang dimaksud adalah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Polisi juga menyurati Imigrasi untuk mencekal Joko bepergian ke luar negeri. Joko terancam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan 4 tahun. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini