Awalnya jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kotjo bahwa dirinya masih ingat Eni pernah memberi tahu Idrus akan diberi fee bagian proyek PLTU Riau-1. Idrus juta disebut membutuhkan USD 3 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam BAP tersebut, menurut jaksa, Eni Saragih pernah memberi tahu Kotjo bahwa Idrus akan diberi fee proyek PLTU Riau.
"Ini pertanyaan penyidik atas whatsApp bang Idrus butuh 3 juta. Atas whatsApp tersebut poin bawah Eni pernah memberi tahu saya, bahwa Idrus akan diberi fee dari proyek PLTU Riau-1. Kapan bu Eni menyampaikan hal tersebut?" kata jaksa.
Kotjo membenarkan keterangan BAP itu. Namun Kotjo mengaku lupa waktu Eni menyampaikan hal tersebut.
"Benar kata bu Eni, bang Idrus akan dibagikan fee, itu bu Eni yang ngomong. Tapi saya tidak ingat kapan," jelas Kotjo.
Dalam BAP lain, jaksa mengatakan Eni Saragih pernah menghubungi Kotjo. Dalam komunikasi, Eni disebut jaksa menyampaikan kepada Kotjo sedang dikejar dan sering ditelepon Idrus Marham.
"BAP lain nomor 34 terkait pemberian uang Rp 2 miliar. Pak kotjo saya dikontak bang Idrus, Anda bilang sabar bu harus diatur, Eni menjawab saya pusing bang Idrus telepon terus. Nggak apa-apa sabar saja. Sabar apa karena desakan?" kata jaksa.
Atas keterangan BAP itu, Kotjo menjelaskan saat itu Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun dirinya tidak menjawab. Eni disebut selalu membawa nama Idrus Marham saat meminta sejumlah uang.
"Kalau nggak salah pas dia (Eni) minta Rp 10 miliar, saya tidak kasih dan tidak jawab. Bu eni selalu pakai bang Idrus, saya ditelepon bang Idrus atau dikejar-kejar," ucap Kotjo.
Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Saksikan juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':
(fai/dhn)