Jokowi Diprotes Serang Personal Prabowo, TKN: Mau Rahasiakan Rekam Jejak?

Jokowi Diprotes Serang Personal Prabowo, TKN: Mau Rahasiakan Rekam Jejak?

Indra Komara - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 19:53 WIB
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate, menilai pernyataan sang capres soal HGU (hak guna usaha) lahan di Aceh dan Kalimantan yang dimiliki Prabowo Subianto bukan serangan personal. Johnny mengatakan keterbukaan informasi soal capres diperlukan, sehingga apa yang disampaikan Jokowi bukan bentuk serangan ke Prabowo.

"Keterbukaan informasi tentang paslon menjadi hal yang penting bagi konstituen, menghalangi keterbukaan informasi paslon kepada publik berpotensi dianggap sebagai merahasiakan rekam jejak paslon. Ada apa dengan itu? Mau rahasiakan rekam jejak paslon?" kata Johnny kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johnny menjelaskan lebih detail soal kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh yang diutarakan Jokowi di panggung debat, Minggu (17/2). Dia menegaskan yang disampaikan Jokowi bukan 'peluru' untuk menyerang pribadi capres nomor urut 02 itu.

"Itu sebagai bagian dari rekam jejak dan latar belakang profesional paslon baik dalam berbagai penugasan negara maupun dalam bidang usaha atau bisnis. Dan tentu itu tidak melanggar UU atau aturan terkait pemilu," ujarnya.

Jokowi Diprotes Serang Personal Prabowo, TKN: Mau Rahasiakan Rekam Jejak?Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom


Jokowi, lanjut Johnny, ingin menyampaikan pesan pentingnya redistribusi lahan untuk rakyat maupun kelompok masyarakat kecil sebagai bagian dari keberpihakan kepada rakyat. Menurutnya, rakyat merasa senang atas keberpihakan Jokowi dengan bagi-bagi sertifikat tanah.

"Konteks yang ingin disampaikan bahwa Pak Jokowi melakukan redistribusi lahan kepada rakyat dan kelompok masyarakat kecil sebagai wujud nyata dari kebijakan yang berpihak pada rakyat dengan tetap menghormati komitmen negara yang telah diberikan kepada korporasi dalam bentuk HGU atau bentuk lainnya dalam berbagai jenis investasi, seperti HPH, HTI, maupun perkebunan seperti sawit," tuturnya.



Sementara itu, Johnny mengatakan Prabowo justru bersikap sebaliknya. Eks Danjen Kopassus itu berbicara tentang Pasal 33 UUD 1945, yang berpihak pada rakyat, tapi menguasai lahan besar di luar Jawa.

"Di sisi lain memang tampak hal yang paradoks pada saat Pak Prabowo bicarakan tentang amanat Pasal 33 UUD 45, yang seolah-olah berpihak pada rakyat kecil, tapi di saat yang bersamaan menguasai pengusahaan lahan dengan luasan yang sangat besar," kata Johnny.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mempersoalkan pernyataan Jokowi yang menyinggung soal tanah Prabowo itu. BPN menilai apa yang disampaikan capres petahana itu sebagai serangan personal terhadap Prabowo.



Sementara itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Bataona menganggap Jokowi tak menyerang Prabowo.

"Di Amerika Serikat, pada pilpres 2 tahun silam, Donald Trump menyerang Hillary Clinton soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh suaminya, mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton," kata Mikhael Bataona. (idn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads