"Aturan debat itu kan ada, bukan di undang-undang. Untuk menyerang pribadi misalnya itu kan ada di dalam aturan debat yang dibuat oleh KPU," ujar anggota Bawaslu, Fitz Edward Siregar, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Menurut Fritz, tidak ada sanksi yang dapat diberikan bila paslon melanggar aturan. Namun, Fritz mengatakan hal ini dapat menjadi perhatian KPU untuk memperhatikan aturan dalam debat ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fritz mengatakan undang-undang pemilu melarang peserta pemilu menyebarkan ujaran kebencian, serta penghinaan dalam kampanye. Hal ini tercantum pada undang-undang 7 tahun 2017 pasal 280 tentang Pemilu.
"Di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 sudah, Peserta kampanye dilarang menyebarkan ujaran kebencian kemudian melakukan menghina itu kan adalah undang-undang," kata Fritz.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memprotes pertanyaan dan pernyataan capres Joko Widodo (Jokowi) soal pengungkapan penguasaan lahan oleh Prabowo dan pertanyaan unicorn di debat. Jokowi disebut telah bersikap tendensius dan menyerang personal.
Saksikan juga video 'Kocak! Netizen Bikin Meme ''Unicorn'' Debat Pilpres 2019':
(dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini