Tim Panel Dugaan Pencabulan Dewas BPJS TK Disetop, Korban Surati Presiden

Tim Panel Dugaan Pencabulan Dewas BPJS TK Disetop, Korban Surati Presiden

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 03 Feb 2019 16:03 WIB
Foto: Haris Azhar (putih, garis-garis) memberikan keterangan kepada wartawan (Arief-detikcom)
Jakarta - Korban dugaan pencabulan oleh mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK), Syafri Adnan Baharuddin (SAB) akan Surati presiden meminta pencabutan Kepres pemberhentian SAB. Pemberhentian SAB secara terhormat membuat kasus ini terhenti, dan tim panel disetop.

Kepres nomor 12 tahun 2019 berisi pemberhentian dengan hormat SAB sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan per 17 Januari 2019. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memberhentikan tim panel yang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual atas dasar kepres tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dampaknya, DJSN ini seolah-olah bilang tidak penting memeriksa si SAB ini karena bukan Dewas lagi. Kan tim panel boleh periksa kalau masih dewas BPJS. Saat diberhentikan, DJSN ini kehilangan legal standing bisa periksa itu. Seolah-oleh DJSN tidak bisa keluarkan, padahal saat tindakan itu dilakukan masih dewas BPJS," ucap Direktur Lokataru, Hatis Azhar yang mendampingi kasus korban saat pemeriksaan oleh DJSN, di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (3/2/2019).

Haris Azhar mendampingi korban saat diperiksa oleh tim panel. Namun, hasil pemeriksaan tim panel tidak diberikan kepada korban dan publik karena Kepres sudah keluar.

"Belum jelas (alasan belum hasil diberikan). Sekedar ada Kepres dan kabut. Sudah ada (putusan). Kepres keluar setelah sesi di panel selesai," ucap Haris.



Padahal, putusan dari tim panel penting bagi korban. Korban bisa mengembalikan nama baik dari tuduhan negatif publik yang menganggap tidak ada kasus pencabulan.

"Kok sekarang tidak ada hasilnya. Publik, korban ingin tahun. Ini penting mengetahui hasil itu. Karena modal bagi korban untuk counter dan klarifikasi ke publik," ucap Haris.

Untuk itu, dalam waktu ke depan korban akan bersurat kepada presiden untuk mencabut Kepres itu. Jika tidak, mereka akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita kirim surat, kalau dihiraukan kita akan gugat ke PTUN," ucap Haris.

Haris curiga ada kecacatan dalam pembuatan Kepres tersebut. Ada dugaan oknum bermain untuk menutupi kasus dengan tidak memberikan penjelasan lengkap kepada presiden terkait kasus ini.

"Ini juga kepres abal-abal kayak tidak profesional presiden keluarkan ini. Ini ada upaya selamatkan SAB, ada main dalam Setneg, dalam hal ini, kita meski kasian presiden. Mukanya dipakai untuk selamatkan penjahat kelamin itu," ucap Haris.

Sementara itu, korban mengaku surat keputusan dari tim panel bisa membantunya untuk pulihkan nama baik. Terlebih, banyak serangan kepada dia di media sosial yang menyebut dia bukanlah korban dari dugaan pencabulan.

"Saya menuntut hasil dari DJSN, saya ingin nama baik saya pilih. Harusnya DJSN lakukan sidang sesuai dengan bukti tidak etisnya percakapan dan bukti lain uang sudah diserahkan kepada DJSN. Agar, saya bisa buktikan kepada orang yang mengatakan, 'kenapa baru lapor, kenapa empat kali (pemerkosaan) baru lapor," ucap korban. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads