JK: Prabowo Kuasai Lahan di Kaltim Sesuai UU, Mana yang Salah?

JK: Prabowo Kuasai Lahan di Kaltim Sesuai UU, Mana yang Salah?

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 15:20 WIB
Wapres Jusuf Kalla dan capres Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa calon presiden Prabowo Subianto memang memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur. Namun kepemilikan itu, disebut JK sudah sesuai aturan.

"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).


JK menjelaskan, ia menawarkan lahan tersebut kepada Prabowo pada tahun 2004 saat menjabat sebagai wakil presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Prabowo membelinya secara tunai dengan nilai US$ 150 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Harganya) USD 150 juta, (lahan) di Kalimantan," kata JK.

JK menjelaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan cash. Memang sebelumnya diwanti-wanti tidak boleh beli jika dibayar kredit. JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo untuk membeli lahan itu dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing.


"Saya tanya, you beli tapi cash. Tidak boleh utang. Siap, dia akan beli cash. Dia beli lah itu, itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha singapura, orang Malaysia," ujar JK.

Sebelumnya, capres Jokowi sempat menyinggung soal lahan Prabowo di Kaltim seluas 220 ribu Hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah saat menjawab soal masalah penguasaan kebun oleh korporasi. Prabowo pun mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk total 340 ribu Ha di Kaltim dan Aceh Tengah itu.

Meski begitu, Prabowo mengatakan tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha). Karena itu, lanjut dia, tanah tersebut bisa sewaktu-waktu diambil negara. Menurut Prabowo, akan lebih baik jika tanah tersebut dikelola dirinya. Sebab, Prabowo tak rela jika tanah negara itu jatuh ke tangan asing.

"Tapi adalah HGU. Adalah milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," tutur Prabowo.


Simak Juga 'Prabowo Jelaskan Kepemilikan Tanahnya di Kalimantan dan Aceh':

[Gambas:Video 20detik]





Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di sini. (rna/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads