"Kami minta izin, tadi disinggung soal tanah yang saya kuasai ratusan ribu di beberapa tempat, itu benar," ujar Prabowo dalam sesi closing statement debat kedua capres di The Sultan Hotel, Jakarta, Minggu (17/2/2019).
Namun Prabowo mengatakan tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha). Karena itu, lanjut dia, tanah tersebut bisa sewaktu-waktu diambil negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi adalah HGU. Adalah milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," tegas Prabowo.
Sindiran soal kepemilikan ratusan hektare tanah itu dilontarkan Jokowi saat berbicara terkait pembagian sertifikat tanah. Sebab, sebelumnya Prabowo menyindir apa yang dilakukan Jokowi berdampak pada tiadanya lahan bagi anak-cucu kelak.
"Kita tidak memberikan kepada yang gede-gede," ucap Jokowi.
"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan pada masa pemerintahan saya," imbuh dia.
Simak Juga 'Jokowi Sebut Prabowo Kuasai Ratusan Ribu Hektare di Kalimantan dan Aceh':
(tsa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini