Bawaslu: Perlu Ada Penegasan soal Serangan Personal dalam Debat

Bawaslu: Perlu Ada Penegasan soal Serangan Personal dalam Debat

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 15:08 WIB
Komisoner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Bawaslu menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut soal unsur-unsur penyerahan personal. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur peserta pemilu jangan menyerang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Saya sih tidak tahu secara general. Tapi, dalam rapat yang saya hadiri, dalam rapat-rapat itu breakdown unsur dari menghina itu seperti apa belum pernah muncul," ucap KomisionerBawaslu RI Fritz EdwardSiregar, kelas wartawan di Gedung NiagaThamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Menurut Fritz, aturan debat bisa berlandaskan undang-undang dan etika debat. Dalam UU, hanya mengatur soal dilarang menyerang SARA.

"Ada dua norma yang harus kita lihat. Pertama, etika debat sama UU ataupun perbuatan yang dilarang oleh UU. Yang diatur dalam UU pemilu adalah menghina suku, agama, ras, dan golongan," ucap Fritz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, etika debat adalah kesepakatan antara para peserta dan penyelenggara pemilu. Selama pembahasan debat, etika soal menyerang personal belum dibahas.

"Di debat pertama kan juga sudah didiskusikan aturan debat. Misal tidak membawa APK (alat peraga kampanye), itu kan aturan debat yang sudah disepakati," ucap Fritz.

"Mungkin dalam persiapan debat ketiga perlu ditegaskan kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi dan bagaimana hal-hal lain yang terkait dengan proses yang ada di debat ketiga," kata Fritz.

Seperti diketahui, serangan personal kembali jadi topik setelah capres Joko Widodo (Jokowi) bertanya soal lahan milik capres Prabowo di Aceh dan Kalimantan. BPN tidak mengganti menyerang personal dan melaporkan kepada Bawaslu.



Simak Juga 'Sandi Minta Pertanyaan Panelis Dihapus, KPU: Kami Punya Regulasi'

[Gambas:Video 20detik]

(aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads