"Ada 2 norma yang harus kita lihat. Pertama etika debat sama UU, ataupun perbuatan yang dilarang oleh UU. Yang diatur dalam UU pemilu adalah menghina suku, agama, ras, dan golongan," ucap Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, kepada wartawan di Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Sementara itu, etika debat adalah persetujuan bersama antar peserta dengan penyelenggara debat. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut soal penyerahan personal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dalam persiapan debat ketiga perlu ditegaskan kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi dan bagaimana hal-hal lain yang terkait dengan proses yang ada di debat ketiga," ucap Fritz.
Bawaslu telah menerima laporan penyerangan personal yang dilakukan oleh capres Joko Widodo (Jokowi) saat debat Minggu (17/2/2019). Jokowi mengungkit soal penguasaan lahan capres Prabowo Subianto di Aceh dan Kalimantan.
"Jadi Bawaslu sudah menerima laporan terkait dengan ada dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pasangan 01 terkait debat kemarin. Laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 ayat 1c, yang terkait dengan di mana larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku agama dan ras dan peserta pemilu," kata Fritz.
Sampai saat ini, Bawaslu masih mempelajari laporan tersebut. Setelah itu, mereka akan memeriksa apakah laporan ini akan ditindak lanjuti atau tidak.
"Jadi apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu setelah itu, Bawaslu akan melihat apakah terpenuhi aspek formil dan materil, apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim," ucap Fritz.
(aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini