"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yang melaporkan orang tua karena anaknya menjadi korban pencabulan seorang lelaki berinisial AS," kata Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju AKP Syamsuriansah di Mamuju, Senin (18/2/2019).
Polisi menangkap AS setelah menerima laporan sejumlah orang tua murid karena anaknya dicabuli. AS merupakan warga di Lingkungan Gettungan, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara ada 15 anak, dan tidak tertutup kemungkinan korbannya akan lebih dari jumlah tersebut. Saat ini kami menunggu laporan dari korban lainnya untuk kami ambil keterangannya dan melengkapi berkas perkara yang ada," ujar AS.
AS saat ini ditahan di sel tahanan Polres Metro Mamuju. Polisi masih mendalami motif pencabulan yang dilakukan AS terhadap muridnya ini.
Pelaku dijerat menggunakan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 17 tahun penjara. (nvl/nvl)