"Mendorong KPU bersama KPUD untuk melakukan sosialisasi secara masif dan intensif kepada pemangku kepentingan pemilu dengan memberikan penjelasan dan bimbingan teknis mengenai aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019 kepada para petugas di tempat pemungutan suara atau pemangku kepentingan pemilu lainnya," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu dalam keterangannya, Senin (18/2/2019).
Bamsoet menegaskan pentingnya sosialisasi PKPU itu karena dianggap kompleks dan rentan menimbulkan persoalan apabila tidak dipahami dengan baik. Selain itu, Bamsoet mendorong dibuatnya buku panduan bagi KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Peraturan KPU Masih Diproses Kemenkumham |
Selain itu, Bamsoet meminta kepada KPU dan KPUD melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2019. Adapun surat suara yang dihitung adalah surat suara pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Bamsoet juga meminta KPU bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk mensosialisasikan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara itu secara transparan di media massa. Hal itu agar masyarakat memahami mekanisme penghitungan surat suara.
"Agar masyarakat juga memahami bagaimana cara memberikan suara melalui tempat pemungutan suara (TPS) di lokasinya," ungkapnya.
Sebelumnya, DPR dan KPU menyepakati Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 10 Januari lalu. PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara itu disepakati kesepuluh fraksi. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini