Ketiga aturan tersebut yaitu terkait PKPU Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura), PKPU Rekapitulasi, dan PKPU Penetapan Hasil Pemilu 2019.
"PKPU Tungsura, PKPU Rekapitulasi, dan PKPU Penetapan kami masih menunggu, sudah di KumHAM, hari ini insya allah selesai," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham mengatakan nantinya setelah mendapatkan penomoran, PKPU ini akan dimasukan dalam Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) di Website resmi KPU. Menurutnya, KPU telah mengkordinasikan ketiga PKPU ini dengan DPR.
"Lalu kami masukkan ke JDIH. Dari DPR sudah nggak ada masalah lagi," kata Ilham.
Ilham menjelaskan dalam PKPU Tungsura ini diantara mengatur surat suara mana yang nantinya akan terlebih dulu dihitung. Dia menjelaskan sesuai dengan urutan tata negara maka surat suara pilpres yang lebih dulu dihitung.
"Secara tata negara saja, presiden karena paling tinggi, DPR RI, DPD, berdasarkan tata urutan ketatanegaraan saja. Ada di PKPU, kalau nggak ada ya nggak diatur," tuturnya.
Baca juga: KPU Minta DKPP Tolak Seluruh Gugatan OSO |
Setelah surat suara pilpres, perhitungan akan dilanjutkan dengan surat suara DPR RI, DPD dan DPRD. Ilham mengatakan pola ini akan dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU RI.
"Jadi untuk teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS, yang pertama kami hitung adalah surat suara presiden. Setelah itu DPR RI, setelah itu DPD RI, kemudian DPRD provinsi, baru DPRD kabupaten/kota," kata Ilham.
"Itu standarnya sama semua, dari TPS, PPK, kabupaten/kota, provinsi, dan KPU RI," sambungnya.
Saksikan juga video 'KPU Minta Paslon Tunjukan Visi Misi dan Program Kerja di Debat Kedua':
(dwia/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini