Menurut keterangan yang dihimpun dari polisi, Keling dan Abang membunuh Yudi dengan berbagai cara. Mulanya, keduanya mencekik serta memukuli korban. Selain itu, mereka membacok bagian wajah korban menggunakan kapak.
"Memang ini sangat sadis, tidak manusiawi. Korban dihabisi oleh kedua pelaku hingga tak bernyawa," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Senin (18/02/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan, setelah menyiksa korban, kedua pelaku kemudian menggilas korban menggunakan mobil untuk memastikan korban tak bernyawa lagi.
Keduanya kemudian membuang jasad Yudi ke jurang yang terletak di kawasan Cikandang, Kecamatan Cikajang.
"Setelah dikapak, kemudian digilas pakai mobil," katanya.
Keling dan Abang kini mendekam di penjara Polres Garut. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 339, 338, 365, 170 dan 181 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 15 tahun, maksimal bisa sampai hukuman mati," ucap Budi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini